Usai Digarap 8 Jam, Nur Alam Diperbolehkan Pulang
jpnn.com - JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (24/10).
Tersangka korupsi izin usaha pertambangan ini keluar markas KPK sekitar pukul 19.15 WIB sejak menginjakkan kaki kurang lebih pukul 11.15 WIB.
Hanya saja Nur Alam enggan berkomentar terkait pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
“Tanya pengacara saya saja,” katanya kepada wartawan di kantor KPK, Senin (24/10).
Pengacara Nur Alam, Ahmad Rifai mengatakan, kliennya disodorkan sekitar 20 pertanyaan oleh anak buah Agus Rahardjo Cs.
Pertanyaan itu terkait tugas pokok dan fungsi sebagai gubernur, hingga keluarnya izin perusahaan tambang.
“Penyidik menanyakan hal tersebut, bagaimana proses izin usaha pertambangan,” katanya mendampingi Nur Alam.
Ia tidak membantah penyidik juga mencecar kliennya soal petinggi PT Anugrah Harisma Barakah. Termasuk hubungan dengan Direktur PT AHB Widdi Aswindi dan pegawai negeri sipil Pemerintahan Provinsi Sultra Ridho Insana.
Yang pasti, ia berujar, Nur Alam sudah memberikan jawaban yang sangat terbuka atas semua pertanyaan penyidik.