Usai Digarap KPK, Dirut PT Quadra Solution Bungkam
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo irit bicara usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/4).
Anang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Saya tak mau komentar," katanya.
Anang enggan menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan mengenai PT Quadra yang merupakan salah satu perusahaan konsorsium proyek e-KTP. Ia memilih untuk berjalan menuju kantornya yang terletak tidak jauh dari Kantor KPK.
Seperti diketahui, KPK sudah mencegah Anang sejak 24 April 2014. Pencegahan yang berlaku untuk enam bulan ke depan itu terkait dengan penyidikan dugaan Korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
KPK sudah melakukan penggeledahan di PT Quadra. Perusahaan itu merupakan salah satu konsorsium proyek e-KTP. Berdasarkan informasi yang dihimpun PT Quadra dimiliki oleh Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto. Namun Setya sudah membantah soal kepemilikan perusahaan itu.
KPK menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun.(gil/jpnn)