Usai Diperiksa KPK, MenPAN-RB Irit Bicara
Jumat, 28 Februari 2014 – 14:46 WIB
![Usai Diperiksa KPK, MenPAN-RB Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, MenPAN-RB Irit Bicara - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Ramadhani dan Heru diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar. (gil/jpnn)