Usai Diperiksa KPK, Prasetyo Edi: Itu Eksekutif Harus Bertanggung Jawab
"Saya sebagai ketua banggar, ya, saya menjelaskan semua dibahas dalam komisi. Nah, di dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya, namanya dia minta selama itu dipergunakan dengan baik, ya, tidak masalah," kata dia.
Mengenai pelaksanaan penggunaan anggaran itu, Pras mengaku tidak mengetahui proses pembelian tanah di Munjul.
Dia menegaskan legislator hanya mencairkan dana yang akan digunakan oleh Perumda Sarana Jaya secara keseluruhan.
Pras juga mengeklaim urusan penggunaan dana itu menjadi hak Perumda Sarana Jaya.
Prasetyo mengaku tidak ikut campur.
"Di banggar besar, kami mengetok palu. Nah, gelondongan (dana) itu saya serahkan kepada eksekutif," ujar Prasetyo Edi Marsudi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: