Usai Diperiksa, Ramadhan Pohan: Ini Karunia Allah
Kamis, 21 Juli 2016 – 13:59 WIB
Sementara kuasa Hukum Ramadhan Pohan, Sahlan Rifai Dalimunte mengatakan, pihaknya melaporkan Savita Linda Hora Panjaitan, pada April 2016 lalu.
Dikatakan Sahlan, laporan itu juga kasus penipuan dan penggelapan karena uang Rp 4,5 miliar yang disebut, tidak pernah diterima kliennya.
"Klien kami tidak pernah tahu bahkan tidak pernah melihat uang itu. Ada cek katanya, klien kami juga tidak pernah pegang buku cek itu. Nanti akan terungkap yang kami laporkan ini, " ujar Sahlan singkat. (ain)