Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Budi Ngamuk

Kamis, 02 Januari 2014 – 18:41 WIB
Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Budi Ngamuk - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek Simulator SIM Korlantas Polri, Budi Susanto terlihat kecewa dan tak kuasa menahan amarah setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum KPK menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/1). Budi merasa dirinya tak bersalah dalam kasus itu.

"Enggak apa-apa, lain kali saya harus korupsi! Kalau kita ditipu orang begini. Saya ditipu orang, saya sampai masuk penjara, saya serahkan pada Tuhan aja," dengan nada cukup tinggi usai keluar dari ruang sidang.

Budi yang sudah tak bisa menahan amarah ini menyatakan ia juga berani bersumpah bahwa ia tidak melakukan perbuatan itu. Budi pun menuding bahwa ia ditipu oleh tersangka kasus simulator lainnya yaitu Sukotjo S. Bambang yang dulunya juga menjadi rekan kerjanya. Saat kasus simulator bergulir, Sukotjo adalah Direktur Utama PT. Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi rekanannya di proyek simulator SIM.

"Berani saya sumpah tujuh turunan kalau saya tidak atur proyek ini. Semua kerjaan Sukotjo. Sukotjo itu siapa. Dia pemain. Orang yang datang karena pengen kerjaan sama saya di pabrik, pengen nyari makan suami istri itu ke saya," seru Budi.

Budi mengakui tuntutan yang diberikan padanya sangat berat. Apalagi selain tuntutan penjara Budi juga dituntut pidana denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayarkan, maka Budi wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara. Jaksa KPK juga menuntut Budi dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 88,446,926.695.

Jaksa menyatakan  jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap, maka seluruh harta Budi disita dan dilelang.

Apabila nilai hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu maka Budi harus menggantinya dengan pidana penjara selama enam tahun.

"Jelas ini berat. Saya ditipu orang. Kita ini korban. Apa sih yang saya lakukan," tandas Budi. (flo/jpnn)

JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek Simulator SIM Korlantas Polri, Budi Susanto terlihat kecewa dan tak kuasa menahan amarah setelah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News