Usai Divonis, Terdakwa Kabur
Rabu, 15 Mei 2013 – 09:42 WIB
Dalam amar putusan sidang lanjutan dipimpin majelis hakim ketua Yus Enidar dengan hakim anggota Mahyudin dan Jamaludin itu, terdakwa Nursyam dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara," kata Yus Enidar saat sidang lanjutan.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam amar putusan, majelis hakim hanya memutuskan terdakwa dihukum tujuh bulan penjara dan terdakwa tidak dilakukan eksekusi untuk langsung ditahan.