Usai Hitung Ulang, MK Kuatkan Thamrin-Rolel
Jumat, 17 Desember 2010 – 12:54 WIB

Selain itu, setelah Mahkmah mencermati dengan seksa permohonan pembatalan dari pihak terkait, laporan dan jawaban termohon, pemohon serta panitia pengawas Pemilu kota Tanjunbalai, Sumatera Utara, Mahkamah berpendapat tidak terdapat hal-hal dan keadaan baru yang didukung bukti-bukti tertulis dari para pihak yang meyakinkan Mahkamah.
Oleh karenanya, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut keberatan pihak terkait terhadap hasil pemungutan suara ulang yang dilaksanakan oleh termohon berdasarkan putusan sela Mahkamah Konstitusi tanggal 28 September 2010. Untuk menjamin kepastian hukum yang adil maka Mahkamah harus segera menjatuhkan putusan Akhir dalam perkara a quo.(kyd/jpnn)