Usai Lebaran, Kasus Pencurian Marak di Bekasi
Selasa, 03 Juli 2018 – 21:07 WIB
Dari hasil operasi penangkapan tiga pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh buah sepeda motor, dua buah handphone, empat buah plat nomor, lima buah kunci letter T, satu buah kunci pass, satu buah obeng dan satu buah kunci inggris.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara Kilay yang diduga melakukan perbuatan pidana pertolongan jahat sebagaimana dalam pasal 480 KUHP diancam hukuman 5 tahun penjara.(kub/pojokbekasi)