Usai Melihat Konten Video di YouTube, Nikita Mirzani Geram, Lapor ke Polda Metro Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani baru saja membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui konten di Youtube.
Adanya laporan perempuan berumur 35 tahun itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kombes Yusri mengatakan laporan yang dilayangkan bintang film Nenek Gayung tersebut sudah diterima oleh polisi.
"Laporannya sudah kami diterima dan sedang diteliti," kata Kombes Yusri, Jumat (29/10).
Kasus itu bermula saat Nikita Mirzani melihat konten di YouTube pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Nikita Mirzani merasa konten tersebut bermuatan pencemaran nama baiknya.
Tak terima, perempuan kelahiran 17 Maret 1986 itu memutuskan lapor ke Polda Metro Jaya.
"Pelapor melihat konten video di Youtube yang menjelek-jelekkan namanya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar. Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, korban buat laporan," ucap Kombes Yusri.