Usai Memerkosa, Pemuda Gendut Lari Tanpa Busana
Senin, 05 September 2016 – 01:52 WIB
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti tiga buah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, uang senilai Rp 608 ribu, perhiasan emas dan perak seberat 40 gram beserta pakaian dalam korban.
Kanit Jatanras Dian Kusnawan mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman.
Pelaku sendiri terancam dikenakan sanksi berlapis sesuai pasal 363 tentang pencurian, pasal 285 tentang tindak asusila dan pasal 368 tentang ancaman kekerasan, hukuman kurungan penjara di atas lima tahun. (frz/rsh/k18/jos/jpnn)