Usai Mengikuti Persidangan, Advokat Sudarmono Pasrah ‘Dijemput’ Intelijen Kejari Surabaya
"Kami dapat informasi yang bersangkutan ada sidang di PN Surabaya, tetapi setelah kami tunggu dia tidak terlihat," ungkap dia.
Sekadar diketahui, perkara Sudarmono dan Sutarjo itu berawal dari surat pengaduan ke MPD Gresik atas Akte Nomor 3 Notaris Mashudi 18 Mei 2009. Adapun terdakwanya ialah Sutarjo dan Sudarmono.
Keduanya mendapat kuasa dari Khoyana membuat dan mengirimkan surat pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan notaris dalam pembuatan akte.
Pelanggaran yang dilakukan yaitu saat pembuatan akte para pihak tidak menghadap dan tidak ada bukti pembayaran lunas oleh pembeli.
Notaris tidak diterima kemudian melapor ke Polda Jatim.
Sudarmono dan Sutarjo dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah kepada penguasa. (mcr12/jpnn)