Usai Pernikahan Dibatalkan, Muzdalifah Dilaporkan ke Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Meski telah dibatalkan pernikahannya, perseteruan Muzdalifah dengan Khairil Anwar kembali memanas.
Kali ini Khairil Anwar balik melaporkan Muzdalifah ke Polda Metro Jaya pada Selasa (26/9) atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Pria yang diketahui sebagai penjual beras itu menuduh Muzdifah melanggar Pasal 310, 311 KUHP jo Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Mengetahui hal tersebut, Muzdalifah justru heran. Janda Nassar KDI ini merasa tak pernah melakukan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan Khairil Anwar.
"Laporin apa ya? Kira-kira Muzda pernah ngomong yang mencemarkan nama baik (dia) enggak di media? Coba lihat lagi dan disimak lagi, karena Muzdalifah tidak pernah mau ikut campur urusan orang," kata Muzdalifah, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
Ibu 5 anak itu pun enggan menanggapi kasus yang dilaporkan mantan suaminya tersebut. Dia mengatakan ingin menata hatinya setelah kembali gagal berumah tangga.(mg7/jpnn)