Usai Pesta Miras, ABG Cabuli Teman Sendiri
Selasa, 26 November 2013 – 20:43 WIB
Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo 82 UU RI N0 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman penjara 15 Tahun. (cr5/mas)
Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo 82 UU RI N0 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman penjara 15 Tahun. (cr5/mas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News