Usai Pijat, Ditanya Mau Nambah Nggak? Kalau Mau Rp500 Ribu
Ia mengecam, aksi maksiat tersebut sebab di Kabupaten Bogor seharusnya tidak diperkenankan beroperasi. Menurut dia, jika masih ada yang melanggar harus segera ditindak dan segera ditutup. "Perbuatan asusila, kemaksiatan, dalam apapun bentuknya adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia, pelanggaran terhadap norma agama dan pelanggaran terhadap ketertiban umum,” katanya.
Ia mendesak, Satpol PP harus bertindak tegas dalam menertibkan kawasan-kawasan yang menjadi sarang kemaksiatan di Kabupaten Bogor. “Satpol PP berkewajiban untuk menertibkan penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Bogor, karena ini sudah masuk ke dalam ranah ketertiban umum,” tambahnya. (rp6)