Usai Polisikan Victor Laiskodat, PKS Bakal Mengadu ke MKD
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan, selain melaporkan Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR Victor Laiskodat ke Bareskrim Polri, pihaknya juga mengadukan yang bersangkutan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Hari ini kami menyampaikan laporan di Mabes Polri yang nanti setelah selesai juga akan meneruskan pengaduan ke MKD di DPR. Diduga kuat bahwa Saudara Viktor sudah melanggar sebagai seorang pejabat negara dan melanggar sumpah janji anggota DPR," kata Zainudin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/8).
Dia mengaku, PKS tidak terima dengan pernyataan Victor yang menuduh bahwa partainya mendukung konsep negara berbasis sistem kekhalifahan.
"PKS adalah parpol yang menjunjung tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945. Persoalan tentang dasar negara sudah final sejak berdirinya partai. Bagi kami itu adalah sebuah fitnah yang keji dan jelas tidak mendidik," tegas Zainudin.
Zainudin menambahkan, pernyataan Viktor mengenai sindiran terhadap parpol yang mendukung khalifah sangat sesat.
"Belum lagi berbicara tentang kesesatan seorang Saudara Victor bahwa khalifah dengan apa pun dalilnya dia bilang itu semua orang baik dalam gereja harus salat, ini kan penyesatan luar biasa, tidak boleh seperti ini. Jadi yang menjadi poin kami seperti itu," tambah dia.
Viktor dilaporkan PKS dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Suku, Kelompok, dan Agama dan Undang-undang ITE. Pelaporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: TBL/515/VIII/2017/Bareskrim. (mg4/jpnn)