Dalam sidang singkat tersebut, hakim mengagendakan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh tim pengacara pemilik goyang gergaji itu. "Menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, memerintahkan JPU (jaksa penuntut umum) untuk melanjutkan pemeriksaan atas persidangan ini," kata hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (12/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.(rm/jpnn/c6/agm)
JAKARTA-Dalam beberapa hari ini, Dewi Persik dipastikan tidak tampil di depan publik. Sebab, pedangdut sekaligus pemain film tersebut saat ini menjalani