Usai Tabrak Pengendara hingga Tewas, Mobil Honda City Kabur
Aksi ugal-ugalan REN akhir terhenti di Jalan Bastun Kecamatan Marabahan, niatnya kabur ke arah Ulu Benteng harus terhenti. Mobil yang dibawanya menabrak warung nasi kuning warga. Dan tersangka REN diamankan warga dan pihak polres Batola.
Kejadian tabrakan maut tragis ini dibenarkan Kasat Lantas Polres Batola Didik Suhartanto, Selasa (11/6) saat melakukan olah TKP.
Menurut Didik, pelaku REN, mengendarai mobil setelah meminum minuman keras. "Pelaku diketahui meminum minuman keras sebelum memacu mobilnya," ujarnya.
Didik menambahkan, pihaknya mengaku prihatin atas yang dilakukan pelaku. REN tidak menolong korban dan kabur yang mengakibatkan korban lain. Serta memiliki unsur kesengajaan berkendara dalam kondisi pengaruh minuman keras.
"Pelaku kami kenakan pasal 311 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Terakhir Didik mengungkapkan, untuk REN sudah berada di polres Batola. Serta belum bisa dimintai keterangan pasti. "Pelaku belum sehat, masih dalam pengaruh miras," ceritanya.(bar/ema)