Usia 69 Tahun, Pensiunan PNS Pula, Tapi Cabul Banget
Minggu, 16 April 2017 – 02:07 WIB
CNS akhirnya membeberkan semua peristiwa yang dialaminya.
Setelah itu, ibu korban langsung melaporkan kasus itu kepada pihak berwajib.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya dan dibawa ke Kantor Balai Desa Sungai Jaga B. Setelah itu dibawa ke Mapolsek Sungai Raya untuk dimintai keterangan,” jelas Kombo.
Polisi menyita barang bukti berupa celana dalam pink bergambar Hello Kitty, kaus dalam pink, seragam SD, dan kerudung putih.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Kombo. (kur)