Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usia Cawapres Bukan Urusan MK, Seharusnya Dibahas di DPR

Rabu, 27 September 2023 – 03:49 WIB
Usia Cawapres Bukan Urusan MK, Seharusnya Dibahas di DPR - JPNN.COM
Pengamat politik Ray Rangkuti. Foto: dok JPNN.com

Ray juga berharap agar MK bisa independen. Hakim MK dalam memutuskan uji materi itu tidak boleh ada intervensi.

Namun, dia meyakini jikapun para hakim MK mendapat intervensi, maka hanya berasal daru dua sumber. Yakni pertama, eksekutif dalam hal ini pemerintah pusat, dan kedua legislatif atau DPR.

"Ya hanya mereka yang punya (kemampuan mengintervensi MK). Kan yang berani mengatakan putusan MK tidak dilaksanakan itukan mereka aja," katanya.

Menkopolhukam Mahfud Md sebelumnya mengatakan pemerintah tidak akan mengintervensi keputusan MK dalam masalah uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya mengenai batas usia capres dan cawapres.

Mahfud mengatakan MK adalah sebuah lembaga yang hanya bisa membatalkan aturan kalau salah dan tidak berwenang untuk membuat atau mengubah aturan.

"Itu standar ilmiahnya (MK) sejak tahun 1920, ketika MK pertama kali berdiri di dunia yakni di Austria tepatnya; yang diputus oleh MK itu bukan aturan yang tidak disenangi orang, tetapi yang melanggar konstitusi," ujar Mahfud.

Apabila sebuah aturan tidak melanggar konstitusi, maka kata Mahfud, MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan tersebut karena lembaga yang berwenang untuk mengubah aturan adalah legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau menyangkut open legal policy, politik hukum yang sifatnya terbuka, maka MK boleh tidak menerima. Tidak menerima dengan menolak itu sangat berbeda. Kalau menolak artinya permohonan ditolak, sedangkan tidak menerima berarti dikembalikan untuk proses di lembaga lain atau proses baru," ujarnya.

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai batas usia capres dan cawapres bukan urusan MK, tetapi DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close