Usia Honorer K2 Dipertimbangkan
jpnn.com - PROSES pengangkatan honorer kategori dua (K2) sudah dimulai dengan tahapan verifikasi validasi (verval) dari tingkat instansi. Untuk verifikasi ulang di pusat, anggarannya pun sudah ditetapkan sekitar Rp 16 miliar. Bagaimana skenario pengangkatan honorer K2? Berikut petikan wawancara wartawan JPNN Mesya Muhammad dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Minggu (27/9).
Bagaimana proses verval honorer K2?
Belum ada standar operasional pelaksanaan (SOP)-nya. SOP-nya baru mau dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kenapa harus BPKP Pak? Bukankah database-nya ada di BKN?
Iya betul, tapi di sini yang menentukan ketua pelaksana verval adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)). BPKP ditunjuk karena lembaga ini merupakan lembaga pengaudit sekaligus pengawas. BPKP juga sudah ada di seluruh provinsi sehingga dari sisi efisiensi anggaran sangat tepat. BKN akan ikut terlibat tapi mengikuti SOP yang ada.
Apakah verval akan langsung dilakukan seluruh honorer K2 (440 ribu) atau menunggu usulan dari instansi dulu?
Verifikasi dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) akan dilakukan oleh instansi/Pemda. Setelah hasil itu diajukan instansi/Pemda ke KemenPAN-RB, BPKP akan memverifikasi ulang. Bisa semua yang diverifikasi, bisa juga hanya uji petik tergantung tingkat validitas verifikasi instansi.
Kalau hanya uji petik, apakah bisa mewakili seluruh data yang diverifikasi?