Usia Sudah 69 Tahun, Lasnariah Bisnis Sabu-Sabu Bareng Anak
Dia menambahkan, keduanya ditangkap pada Jumat (28/7) sekitar pukul 22:00 WIB.
Sebelum petugas beraksi, beberapa orang terlihat berkumpul di lokasi penangkapan.
Petugas akhirnya menangkap Lasnariah dan Uji. Polisi menemukan 15 paket sabu-sabu di dalam dompet kecil.
”Selain paket sabu-sabu, kami juga mengamankan satu buah timbangan digital, satu buah sendok sabu-sabu, satu buah gunting, satu isolasi bening, satu buah handphone, dan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 15,3 juta,” terangnya.
Lasnariah dan Uji dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
”Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. (arm/ign)