Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ustaz Abdul Somad Dukung Prabowo, Kepala BKN: Beliau Dosen PNS

Jumat, 12 April 2019 – 20:39 WIB
Ustaz Abdul Somad Dukung Prabowo, Kepala BKN: Beliau Dosen PNS - JPNN.COM
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengomentari sikap politik Ustaz Abdul Somad mendukung Prabowo Subianto. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana ikut mengomentari pernyataan terbuka Ustaz Abdul Somad (UAS) yang menyatakan mendukung Prabowo Subianto. Tindakan UAS bertemu dan mendukung capres nomor urut 02 Prabowo itu dinilai sebagai bentuk politik praktis.

“UAS sudah berpolitik praktis. Itu tidak boleh, kan beliau dosen PNS. Meski alasan cuti pun tetap tidak bisa," kata Bima kepada JPNN, Jumat (12/4).

Dia menyebutkan dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pelaksanaan Netralitas serta PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, aturan mainnya sudah jelas. Jangankan bertemu, memberikan tanda like di Facebook saja tidak boleh.

BACA JUGA: KemenPAN-RB: Ustaz Abdul Somad Langgar Aturan Netralitas PNS

"Yang dilakukan UAS kan sudah melanggar PP 42/2004. Karena UAS yang nyata-nyata PNS bertemu capres kemudian memberikan dukungan," ujarnya.

Ustaz Abdul Somad Dukung Prabowo, Kepala BKN: Beliau Dosen PNS

Dia menegaskan, PNS tidak boleh berpolitik praktis. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto capres-cawapres. Begitu juga visi misi capres-cawapres tidak boleh disebarluaskan.

"PNS berkewajiban merajut NKRI dan memberikan pelayanan publik tanpa diskriminasi. Menjadi PNS itu pilihan, bukan paksaan," tegasnya.

Kepala BKN Bima Haria wibisana menilai, Ustaz Abdul Somad yang mendukung Prabowo merupakan bentuk politik praktis, padahal beliau seorang PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close