HNW Beri Peringatan Keras kepada Menag Yaqut soal Dana Ini
Ketiganya kini memiliki akumulasi dana masing-masing Rp 8 triliun, Rp 7 triliun, dan Rp 3 triliun.
“Sejak awal, kami dari FPKS mendesak dana abadi pesantren juga harus dipisahkan dari dana abadi pendidikan. Misalnya, dari Rp 90 triliun dana abadi pendidikan, pesantren diberikan alokasi anggaran secara proporsional, misalnya, Rp 10 triliun, dengan imbal hasil LPDP sebagai pengelola selama ini di kisaran 5 persen,” ucapnya.
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jakarta II meliputi Jakarta Selatan dan Pusat serta luar negeri ini mengungkapkan desakan terkait realisasi dana abadi pesantren untuk dioptimalkan tersebut juga datang dari konstituen.
Baik para kiai, ustaz, dan pengelola Pesantren di Jakarta, dan seluruh Indonesia.
Selain soal hak pesantren yang sudah diketahui, desakan itu merupakan bagian dari kekecewaan yang lebih besar terkait timpangnya keberpihakan anggaran pendidikan bagi pendidikan umum dan pendidikan keagamaan termasuk untuk pesantren.
“Selama ini, 20 persen APBN yang digunakan untuk bidang pendidikan sebagian besar dialokasikan bagi pendidikan umum. Ketika ada alternatif baru melalui UU Pesantren, yakni dana abadi pesantren, ternyata keberpihakan dan realisasinya tetap lemah,” lanjutnya.
Dalam Rapat Kerja tersebut, pihak Menag menyatakan kesiapan untuk menyusun roadmap pendidikan keagamaan, di antaranya berisi soal strategi anggaran, dan keberpihakan guru, yang nantinya akan dipresentasikan kepada Komisi VIII DPR-RI.
“Kami berharap dan akan memastikan bahwa strategi pengelolaan dana abadi pesantren yang mandiri, inklusif, dan berdampak positif bagi Pesantren, juga masuk ke dalam roadmap pendidikan keagamaan. Sehingga ke depan civitas Pesantren bisa merasakan manfaat program afirmatif yang masif dan berkelanjutan, sebagai bukti dilaksanakannya UUD-NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5,” katanya. (mrk/jpnn)