Ustaz Ini Cabuli Bocah di Dalam Masjid, Lihat Tuh Mukanya
“Di salah satu ruangan masjid, tersangka mencabuli korban. Setelah itu, dia berpesan agar korban tidak menceritakan kepada teman-temannya,” papar Winaryo.
Setelah kejadian itu, HK tidak mau lagi pergi mengaji. HK juga meminta pindah mengaji pada orang tuanya. Hal ini mengundang kecurigaan dari orang tua korban.
Alangkah kagetnya orang tua HK ketika mendengar pengakuan sang anak. “Ibu korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polsek Muara Badak,” katanya.
Kini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dianggap melanggar UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami meminta agar orang tua lebih berhati-hati dan selalu mengawasi perkembangan anak-anak. Terutama yang masih di bawah umur,” tandasnya. (edw/rom/k15/jos/jpnn)