Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ustaz Yahya Waloni Bebas dari Rutan Bareskrim Polri

Selasa, 01 Februari 2022 – 01:45 WIB
Ustaz Yahya Waloni Bebas dari Rutan Bareskrim Polri - JPNN.COM
Dokumentasi. Yahya Waloni (layar sebelah kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (11/1/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

jpnn.com, JAKARTA - Ustaz Yahya Waloni, terpidana perkara ujaran kebencian bermuatan SARA telah selesai menjalani masa hukuman lima bulan penjara di Rutan Bareskrim Polri. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan Yahya Waloni telah meninggalkan Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 31 Januari 2022.

"Informasi dari penyidik, yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," kata Brigjen Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/1) malam.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  memvonis penceramah Yahya Waloni dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp 50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1) lalu. Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 7 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021. Jika Yahya membayar denda Rp 50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.

Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 A Ayat 2 mengatur, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Ustaz Yahya Waloni, terpidana perkara ujaran kebencian bermuatan SARA telah selesai menjalani masa hukuman lima bulan penjara di Rutan Bareskrim Polri. Ustaz Yahya Waloni bebas dari Rutan Bareskrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News