Usul Mekanisme Ganti Rugi Korban First Travel Mirip Lapindo
Titi menyebut, jemaahnya sudah lelah dengan proses yang panjang dan berlarut-larut. Mulai dari berbagai pertemuan hingga proses sidang PKPU. Menurutnya pemerintah harus memberikan solusi yang tepat bagi jamaah.
Membekukan FT kata Titi tidak memberikan penyelesaian apapun terhadap ribuan jamaah yang sudah masuk daftar tunggu.
“Ini ibaratnya pemerintah membangun tanggul, padahal airnya sudah masuk ke dalam rumah,” ungkap Titi.
Sementara itu, Dirjen Pelayanan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Nizar Ali mengatakan bahwa kewenangan yang dimiliki Kemenag hanyalah seputar pemberian maupun pencabutan izin pada FT. “Masalah finansial, atau ganti rugi itu urusan jemaah dengan FT,” katanya.
Namun, Kemenag tetap berinisiatif untuk membantu dengan melakukan pendekatan terhadap asosiasi-asosiasi travel umroh untuk memberikan bantuan mereka pada jemaah. “Jadi kalau ada promo-promo umroh, kami minta untuk mendahulukan korban FT,” katanya.
Sesditjen PHU, Muhajirin Yanis Jamaah mengatakan bahwa umroh di satu sisi merupakan ibadah, namun disisi lain juga merupakan industri.
Dalam hal ini posisi jamaah FT adalah konsumen. “Kalau Haji daftarnya kan di Kemenag, kalau Umroh di biro perjalanan, uangnya ya di biro perjalanan,” katanya.
Muhajir mengungkapkan bahwa sejauh ini semuanya bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan.