Usul Menko Luhut untuk Jual BUMN Dinilai Langgar Konstitusi
Jumat, 29 September 2017 – 20:18 WIB
Dengan kata lain sambung Achmad, menjual BUMN berarti mengalihkan kewajiban/kontrol negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak kepada swasta.
"Hal itu merupakan pelanggaran konstitusi," tegasnya.(chi/jpnn)