Usul Pencetakan E-KTP Dilakukan di Daerah
Kamis, 16 Mei 2013 – 08:41 WIB
PALANGKA RAYA–Keterlambatan pendistribusian hasil rekam e-KTP bagi warga ternyata bukan disebabkan kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, melainkan lantaran proses verifikasi data di tingkat pusat. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya H Rojikinnoor mengungkapkan, keterlambatan pendistribusian e-KTP di karenakan pusat sedang melakukan verifikasi data.
Tujuannya untuk memastikan bahwa orang yang melakukan perekaman e-KTP tidak memiliki identitas ganda.
“Kalau orang tersebut mempunyai identitas lain, maka pada saat dilakukan verifikasi dipastikan dia akan gagal, sehingga nantinya orang tersebut diminta untuk memilih di daerah mana yang mau diambilnya sebagai alamat di e-KTP nya,” kata Rojikin seperti diberitakan Kalteng Pos (Grup JPNN).
PALANGKA RAYA–Keterlambatan pendistribusian hasil rekam e-KTP bagi warga ternyata bukan disebabkan kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:03 WIB - Daerah
Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:30 WIB - Daerah
Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:59 WIB - Sumsel
Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB