Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usulan Jumlah PNS Inpassing Harus Sesuai Kebutuhan

Kamis, 16 Februari 2017 – 19:58 WIB
Usulan Jumlah PNS Inpassing Harus Sesuai Kebutuhan - JPNN.COM
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menghitung kebutuhan jabatan fungsional di instansinya masing-masing.

Ini terkait dengan program inpassing (penyesuaian) PNS.

Setiap PPK bisa mengusulkan jumlah PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing.

"Sebelum mengusulkan jumlah PNS yang akan ikut inpassing, harus dihitung dulu berapa kebutuhan jabatan fungsional," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Kamis (16/2).

Ada empat kategori PNS yang bisa diusulkan ikut kompetensi inpassing.

Itu sebabnya, penghitungan kebutuhan jabatan fungsional harus memperhatikan empat kategori tersebut‎.

Menurut Bima, PNS yang memenuhi kualifikasi ikut inpassing adalah‎ menduduki jabatan pelaksana dan masih mengerjakan bidang jabatan fungsional yang akan diduduki minimal dua tahun.

Kualifikasi lainnya adalah PNS yang memiliki dan mengerjakan tugas jabatan sesuai formasi jabatan fungsional tetapi belum diangkat.

Seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menghitung kebutuhan jabatan fungsional di instansinya masing-masing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   PNS