Usulan KPU Kobar Berbeda Dengan Putusan MK
DPRD Anggap Surat KPU Kobar Sah dan ProseduralMinggu, 25 Juli 2010 – 07:07 WIB
PANGKALAN BUN – Keabsahan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) tentang usulan pasangan Yusuf Sugianto Sabran – Eko Soemarno (SUKSES) sebagai Bupati dan wakil bupati terpilih Pemilukada Kobar kepada DPRD Kobar dan kemudian diteruskan ke Gubernur Kalteng, sudah dianggap sah dan sesuai prosedural. Wakil Ketua DPRD Kobar, M Hasanudin Noor, mengatakan bahwa proses tersebut tidak memerlukan rapat pleno DPRD Kobar, tapi cukup melalui rapat pleno unsur pimpinan DPRD Kobar, yang terdiri ketua satu orang dan dua orang wakil ketua.
“Atas dasar usul dari unsur pimpinan untuk membuat keputusan dalam sebuah rapat unsur pimpinan DPRD Kobar yang terdiri dari tiga orang, yakni ketua, dan dua wakil ketua DPRD Kobar,” ujar Hasanudin seperti dikutip Radar Sampir, kemarin (24/7).
Atas dasar itu, katanya, tidak perlu lagi pleno DPRD Kobar. Ditambahkannya, berdasarkan surat penetapan KPU tentang Bupati Kobar terpilih pada Pemilukada 5 Juni lalu, KPU Kobar telah menetapkan Pasangan SUKSES untuk yang kedua kalinya, sebelum dan sesudah penetapan MK.
PANGKALAN BUN – Keabsahan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) tentang usulan pasangan Yusuf Sugianto Sabran –
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
-
Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
BERITA LAINNYA
- Legislatif
Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
Jumat, 03 Januari 2025 – 11:51 WIB - Legislatif
Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
Jumat, 03 Januari 2025 – 11:23 WIB - Pemilihan Umum
Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
Jumat, 03 Januari 2025 – 10:21 WIB - Legislatif
Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
Jumat, 03 Januari 2025 – 08:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
Jumat, 03 Januari 2025 – 13:07 WIB - Humaniora
Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
Jumat, 03 Januari 2025 – 14:50 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Dewangga ke Persija, Semen Padang Sibuk
Jumat, 03 Januari 2025 – 10:01 WIB - Sport
Profil Boris Kopitovic, Striker Incaran Bali United: Statistik hingga Market Value, Wow
Jumat, 03 Januari 2025 – 09:38 WIB - Liga Indonesia
Persib Incar Pemain Asing Gantikan Mailson Lima, Matheus Pato Masuk Radar
Jumat, 03 Januari 2025 – 12:33 WIB