Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usulan Pemberkasan NIP Honorer K2 Diperpanjang Lagi

Rabu, 04 Juni 2014 – 16:32 WIB
Usulan Pemberkasan NIP Honorer K2 Diperpanjang Lagi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA--Masih sedikitnya usulan pemberkasan NIP bagi honorer kategori dua (K2) yang lulus tes CPNS, membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang masa pengusulan. Yang harusnya berakhir 30 Mei, kini diperpanjang sampai akhir Juni.

"Bagaimana tidak diperpanjang, usulannya baru sedikit yang masuk. Untuk daerah saja dari 500-an daerah baru sekitar 20 persen yang masuk," ungkap Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Rabu (4/6).

Molornya waktu pemberkasan NIP, menurut Tumpak, karena terhambat di daerah. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak mau bergerak cepat dalam mengajukan usulan pemberkasan honorer K2.

"Mestinya PPK tahu mana honorer asli dan tidak. Kan mereka yang mengajukan saat akan dites November lalu. Giliran dimintai verifikasi dan validasi malah lambat sekali," ujarnya.

Tumpak meminta agar para PPK secepatnya mengusulkan pemberkasan, sebelum masa pengurusan selesai. "Ini sudah Juni loh, kalau sudah akhir tahun tidak ada lagi pemberkasan dan formasi yang sekarang bisa dibatalin. Kecuali PPK ngajuin lagi yang baru di tahun 2015," tandas Tumpak.

Seperti diketahui, data BKN per 26 Juni menyebutkan, untuk formasi pusat tahun anggaran 2013 baru masuk 80 nama yang diusulkan NIP-nya. Sedangkan daerah, yang masuk sebanyak 3.662 usulan.

Selain formasi tahun anggaran 2013, BKN juga sudah menerima usulan untuk 2014. Di mana untuk instansi pusat yang sudah memasukkan usulan pemberkasan NIP honorer K2 sebanyak 76. Untuk daerah yang masuk sebanyak 2.817 sehingga totalnya 2893 usulan. (esy/jpnn)

 

JAKARTA--Masih sedikitnya usulan pemberkasan NIP bagi honorer kategori dua (K2) yang lulus tes CPNS, membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close