Usut Bocoran Sprindik, KPK Belum Perlu Gandeng Polisi
Rabu, 13 Februari 2013 – 18:46 WIB
Karenanya Johan mengimbau kepada pihak-pihak baik itu internal maupun eksternal KPK untuk tidak memberikan statemen yang justru menggangu proses validasi ini. Ia mengajak seluruh pihak menunggu hasil kerja tim yang bentukan pimpinan KPK itu.
"Siapapun dia. Eksternal juga saya imbau jangan mengeluarkan komentar yang justru pada akhirnya ikut memengaruhi atau membentuk opini kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, foto draf Sprindik Anas sudah tersebar luas sejak akhir pekan lalu. Dalam dokumen itu tertulis KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga di Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum. Tertulis juga bahwa Anas melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.