Usut Cirus, Kejagung - Polisi Saling Lempar
Sabtu, 18 September 2010 – 07:09 WIB
Perwira tinggi Polri tersebut dihadirkan sebagai saksi. Dia mengatakan bahwa Cirus adalah jaksa yang merekayasa kasus Gayus. Di depan majelis hakim, Erizman menerangkan bahwa orang yang menandatangani agar pasal pencucian uang dan korupsi Gayus dikurangi adalah jaksa Cirus. "Dia (Cirus) yang memberikan petunjuk agar tiga pasal itu diubah menjadi satu pasal," katanya tegas.
Sementara itu, Mabes Polri memastikan bahwa pihaknya tidak akan meneruskan penyelidikan terhadap Cirus jika tidak ada permintaan tertulis dari kejaksaan. Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes Polri Marwoto Soeto, pihaknya masih menunggu permintaan tertulis dari kejaksaan. "Kami serahkan dulu ke internalnya," ujar Marwoto di Mabes Polri kemarin.
Bahkan, Marwoto mengatakan bahwa masalah pengurangan pasal yang dilakukan Cirus mungkin hanyalah kesalahan administratif. Tapi, dia mengimbau masyarakat menunggu dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam sidang selanjutnya. Menurut dia, kesaksian Erizman dan Kompol Arafat tetap dianggap sebagai alat bukti yang sah.