Usut Dugaan Abuse of Power Kapolda Sulselbar
jpnn.com - Heru Hendratmoko, ketua AJI Indonesia, didampingi Eko Maryadi, divisi advokasi mengungkapkan, demonstrasi dan perbedaan pendapat adalah hal biasa dalam negara demokratis.
Dia mengatakan, pernyataan dan ajakan Upi menolak kriminalisasi terhadap pers dalam aksi demonstrasi Agustus lalu, merupakan manifestasi kebebasan berekspresi, kebebasan berorganisasi, dan kebebasan berpendapat, secara lisan dan tulisan yang dijamin UUD 1945.
“Kita minta Kapolri agar memeriksa kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Kapolda Sulselbar,” kata Heru lagi. AJI Indonesia juga meminta agar Untuk itu, AJI Indonesia meminta Kapolda Sulsel agar bertindak proporsional dan tidak menggunakan kekuasaannya untuk menekan jurnalis atau anggota masyarakat yang menjalankan hak konstitusionalnya.
AJI mengajak seluruh elemen pers maupun aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi pers dan jurnalis dan menggunakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai acuan kasus sengketa pemberitaan pers.
Upi Asmaradana, adalah mantan Koresponden Metro TV di Makassar, yang pada awal Agustus lalu, melakukan aksi unjuk rasa mengkampanyekan antikriminalisasi terhadap pers.
Upi dilaporkan telah menghasut jurnalis untuk melakukan perlawanan terhadap Sisno.
Konflik jurnalis Makassar dengan kapolda terkait ucapan Sisno dalam beberapa kesempatan di depan umum yang mengatakan bahwa jika publik merasa dirugikan oleh pemberitaan media
Ucapan Sisno itu kemudian mendapat kecaman dari para jurnalis karena dianggap sebagai pernyataan yang mendeskreditkan profesi jurnalis.