Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kejati Lampung Garap Penyedia Jasa Penginapan
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra A menyebutkan kedua saksi yang diperiksa tersebut, yaitu AS merupakan pengelola penginapan Haura Syariah.
Selain itu, penyidik Kejati juga memeriksa YNA selaku marketing RedDoorz Wisma Kencana Lampung.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya menyediakan tempat penginapan KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020," kata Made dikonfirmasi Rabu (16/2).
Made mengungkapkan pada proses penyelidikan ditemukan sejumlah fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.
Mulai dari program kerja dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI maupun cabang olahraga.
"Jadi pada tahap proses penyelidikan ditemukan penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa 27 orang saksi terkait dana hibah KONI tahun anggaran 2020. (mcr32/jpnn)