Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Rp 11 Miliar, Mantan Ketua KONI Bengkulu Dikurung di Sel

Senin, 10 Mei 2021 – 15:58 WIB
Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Rp 11 Miliar, Mantan Ketua KONI Bengkulu Dikurung di Sel - JPNN.COM
Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron (Pakai topi) saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2020 di Mapolda Bengkulu. (Foto ANTARA/HO-Humas Polda Bengkulu)

jpnn.com, BENGKULU - Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron yang diduga korupsi dana hibah KONI Rp 11 miliar. 

Ditreskrimsus Polda Bengkulu dibantu penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Mufran Imron di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (7/5) dini hari.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan upaya jemput paksa terpaksa dilakukan karena Mufran Imron tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir April lalu.

“Sekarang tersangka sudah dibawa ke Bengkulu," ucapnya di Bengkulu, Senin (10/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Sudarno, Mufran diketahui mempunyai peranan paling besar dalam praktik penyelewengan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020.

Dana hibah Rp 15 miliar itu salah satunya digunakan KONI Provinsi Bengkulu untuk pemberian penghargaan kepada atlet berprestasi di ajang Porwil Sumatera Ke-X yang digelar di Bengkulu 2019 lalu, dan untuk pembinaan atlet.

Namun, kata dia, dari total dana hibah tersebut ada sebesar Rp 11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Penyidik Polda Bengkulu dibantu Polda Metro Jaya melakukan upaya paksa terhadap tersangka dana hibah Rp 11 miliar mantan Ketua KONI Bengkulu Mufran Imron. Tersangka langsung dikurung di sel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News