Usut Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUPR, KPK Geledah Kantor DPRD Muara Enim
jpnn.com, MUARA ENIM - Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (27/9) pukul 08.30 WIB.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penetapan 10 anggota dewan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan anggota DRPD Muara Enim dalam kasus proyek Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.
Sebelumnya, KPK telah menjerat Bupati dan Wakil Bupati serta Ketua DPRD Muara Enim dan Plt Dinas PUPR Muara Enim.
Tim penyidik KPK berjumlah 10 orang. Dibagi dua tim, menggeledah ruang kerja Komisi I, II, III dan IV serta ruang rapat Banggar dan Banmus.
Tim KPK tersebut tiba di gedung wakil rakyat menggunakan dua unit mobil, Toyota Kijang Innova Reborn BG 1513 U, BG 1253 N warna hitam dan Kijang Innova Reborn BG 1054 RA warna Silver, Senin (27/9) pukul 08.30 WIB.
Pantauan di lapangan, KPK menerjunkan 10 penyidik untuk masuk ke kantor DPRD Kabupaten Muara Enim yang berada di kawasan Islamic Center kota Muara Enim. Mereka juga dikawal aparat Kepolisian Polres Muara Enim dipimpin Iptu Yeri Gunawan.
Kedatangan tim KPK diduga melakukan penggeledahan di kantor DPRD Muara Enim untuk mengamankan berkas-berkas penting para wakil rakyat yang terlibat. Hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung, awak media pun hanya memantau perkembangan dari jauh.
Tampak penyidik KPK keluar masuk melakukan penggeledahan di ruang rapat Banggar dan Banmus serta ruang Komisi I, II, III dan IV DPRD Kabupaten Muara Enim.