Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Berdiskusi Mendalam dengan Ahli
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah-tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Mahfud menyampaikan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Para pemegang sertifikat itu, di antaranya, Abdussalam Raden Panji Gumilang yang diketahui mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas lahan kurang lebih 806.000 meter persegi, kemudian Farida Al Widad memiliki 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi.
Panji Gumilang tidak hanya dilaporkan terkait dugaan TPPU, tetapi juga penistaan agama serta penyalahgunaan zakat.
Kasus dugaan penistaan agama ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Kasus dugaan penyalahgunaan zakat masih ditangani Polres Indramayu. Jika barang bukti cukup, maka akan ditarik ke Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (20/7), mengatakan Polres Indramayu meminta keterangan informasi terhadap pelapor dan saksi-saksi serta meminta barang bukti pendukung lainnya. "Selanjutnya apabila sudah dirasa cukup bukti maka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jabar," kata Ramadhan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: