Usut Ijazah Palsu, Polda akan Periksa Kapolres Kapuas
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Dugaan ijazah palsu di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kapuas masih dalam pengusutan Polda Kalteng. Dalam waktu dekat, Ketua STAI Kapuas HM Nafiah Noor dan Kapolres Kapuas AKBP Ruli Agus Pramono akan dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai detail kasus tersebut.
Selain keduanya, Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng juga akan memanggil Koordinator Kopertis Wilayah XI Kalimantan Prof Dr H Kamrani Buseri MA dan Sekretraris Kopertis Drs Imran Sarman M Ag.
”Kami akan segera memanggil pihak yang dilaporkan. Akan dipelajari apakah ada pemalsuan atau penyalahgunaan lainnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Purnama Barus, Sabtu (4/4).
Perwira menengah Polri ini menuturkan, penyelidikan itu merupakan tindak lanjut laporan kuasa hukum M Jalaludin, Rahmadi G Lentam, yang menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Rahmadi sebelumnya mengatakan, akan mengadukan Kapolres Kapuas AKBP Ruli Agus Pramono ke Markas Besar (Mabes) Polri dalam kasus itu. Dia menilai banyak kejanggalan dalam proses hukum dan penyidikan terkait tindak pidana yang dituduhkan kepada kliennya.
”Dugaan ini akan saya bawa ke Jakarta, melapor di kementerian agama dan pendidikan, juga ke KPK dan Kabareskrim Mabes Polri, karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan hal-hal lainnya. Pokoknya dalam waktu dekat. Termasuk Kapolres sebagai penyidik. Ingat, akan saya tuntut ke mana saja, baik perdata atau pidana. Bahkan sampai copot jabatan,” katanya.(rm-68/jpnn)