Usut Kasus Akil, KPK Periksa 4 Ketua KPUD
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan mantan ketua MK, Akil Mochtar. Salah satunya dengan memanggil para saksi yang diduga mengetahui transaksi suap itu. Hari ini, KPK memanggil saksi empat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah.
"Ketua KPUD ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu (11/12).
Ke empat Ketua KPUD itu di antaranya Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi, Ketua KPU Kabupaten Buton La Rusuli, Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Dewi Eilfriana, dan Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai Afroriano Meleseng.
Selain 4 Ketua KPUD itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan 2 advokat yaitu Rudy Alfonso dan Syamsudin.
"Para advokat ini juga akan diperiksa untuk AM," katanya.
Rudi dan Syamsudin sendiri diketahui kerap menjadi advokat untuk pihak yang berperkara di MK. KPK juga akan memeriksa Akil Mochtar hari ini sebagai saksi untuk Susi Tur Andayani. (flo/jpnn)