Usut Kasus Bos Gulaku, Bareskrim Harus Lebih Transparan
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengungkapkan, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pihak pelapor terkait dengan dihentikannya proses penyidikan kasus dugaan penggelepan dan TPPU itu. Salah satunya, adalah mengajukan gugatan praperadilan.
"Jika berdasarkan gelar perkara, penyidik kemudian melakukan SP3, maka pihak pelapor bisa mengajukan praperadilan," kata Poengky.
Sebelumnya Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut, jajaran Dit Tipideksus telah melakukan gelar perkara dan menyatakan bahwa kasus tersebut di-SP3.
"Hasil gelar perkara sudah diputuskan untuk SP3. Karena Jaksa sudah kasih petunjuk tidak ada pidananya," tutur Dedi.
Kendati demikian, Dedi menekankan, pihaknya tetap bisa melanjutkan perkara yang menjarat ke Gunawan Jusuf apabila dikemudian hari ditemukan sejumlah alat dan barang bukti.
"Apabila menemukan novum baru tapi bukan kasus yang sama karena kalau kasus yang sama bisa Nebis en Idem," ujar Dedi. (cuy/jpnn)