Usut Kasus Curanmor di Malang Kota, Polisi Dalami Praktik Jual Beli BPKB dan STNK
jpnn.com, MALANG - Polisi langsung mendalami praktik jual beli BPKB dan STNK secara online di media sosial seusai membongkar sindikat curanmor di Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan pendalaman itu dilakukan seusai pihaknya membongkar sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang bisa mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
"Seharusnya tidak diperjualbelikan, ini kami masih didalami penyidik tentang penjualan (BPKB dan STNK) secara online," kata Buher, sapaan akrabnya.
Buher menjelaskan dokumen negara berupa BPKB dan STNK tersebut seharusnya melekat pada kendaraan yang dimiliki masyarakat. Dokumen tersebut, seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara terpisah dari kendaraannya.
Menurutnya, penjualan dokumen tersebut, ditengarai milik masyarakat yang kendaraanya telah hilang. Kemudian, ada sejumlah pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut dengan membeli BPKB dan STNK tanpa kendaraan yang melekat tersebut.
"Banyak kendaraan-kendaraan yang hilang, setelah itu BPKB dan STNK hanya disimpan. Kemudian, ada yang mengumpulkan untuk berbisnis menjual dokumen asli, tetapi tanpa kendaraan," katanya.
Sebagai informasi, Polresta Malang Kota menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berinisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.
Kemudian, tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa membeli BPKB dan STNK secara online.