Usut Kasus Dugaan Rasuah, KPK Bidik Keluarga Mardani Maming
Sebelumnya, Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/6).
Maming keluar dari lobi lembaga antirasuah itu sekitar pukul 22.30 WIB.
Mengenakan kemeja biru, Bendahara Umum PBNU itu mengaku memberikan keterangan tentang pengusaha tambang Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam kepada KPK.
Kasus yang diselediki KPK ini diduga berkaitan dengan izin usaha pertambangam saat Maming menjadi Bupati Tanah Bumbu.
Mardani sendiri telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin (25/6). Mardani dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.
Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Sementara itu, pada persidangan yang digelar, Jumat (13/6), adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp 89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp 170 juta.