Usut Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Arik Wibowo
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk kasus suap perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas sejenis tahun 2020.
Para saksi diperiksa terkait tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka EP," kata Plt Jur Bicara KPK Ali Fikri saat ditemui wartawan, Kamis (4/3).
Salah satu dari saksi tersebut adalah Arik Hari Wibowo, pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Arik menjabat sebagai Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Budidaya KKP.
Saksi lainnya adalah Romel Sungoro yang juga berprofesi sebagai PNS. Sementara itu, pihak swasta yang diperiksa KPK adalah Dasep Herdiansyah dan Iko Erwanto.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat izin tetap ekspor benur senilai Rp 9,8 miliar. Selain itu, dia juga diduga menerima USD 100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.(mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: