Usut Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Pengacara Simeon Petrus
Rabu, 29 Mei 2024 – 12:45 WIB
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) . (tan/jpnn)