Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usut Kasus Impor Garam di Kementerian yang Dipimpin Airlangga, Kejagung Merasa Harus Berhati-hati

Rabu, 21 September 2022 – 20:25 WIB
Usut Kasus Impor Garam di Kementerian yang Dipimpin Airlangga, Kejagung Merasa Harus Berhati-hati - JPNN.COM
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami laporan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022 di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kuntadi menjelaskan penyidik memerlukan informasi dari Musdhalifah terkait apakah regulasi atau kebijakan yang terbit sudah tepat atau belum. Namun, penyidik belum masuk sampai pada keterlibatan Musdhalifah dalam merumuskan regulasi itu.

"Kami belum sejauh itu. Kami butuh informasi dia sebagai pihak yang tahulah tentang regulasi. Kami kan lihat apakah kebijakan itu sudah tepat atau belum. Ini, kan, menyangkut kebetulan kasus yang membutuhkan informasi yang bersangkutan," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, penyidik masih mendalami apakah kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam tersebut masuk kategori merugikan perekonomian negara atau keuangan negara.

"Ini, kan, masih dalam proses. Titiknya saja masih digeledah, bagaimana bisa dihitung jika masih berproses, tetapi arahnya, kerangkanya, sudah," ungkap Kuntadi.

Saat ini, tim penyidik sedang berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian perekonomian negara akibat kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 27 Juni 2022, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.

Pada 2018, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Kejagung menyatakan pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri dilakukan dengan berhati-hati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close