Usut Kasus Kondensat atas Dorongan Jenderal Badrodin dan Komjen BG
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak menuturkan, keinginan Bareskrim untuk mengusut perkara tersebut juga karena ada dorongan dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Wakapolri Komjen Budi Gunawan.
Dia menyebut telah menyeret satu nama dari pihak SKK Migas yang berinisial DH. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci peranan tersangka tersebut. “Perannya nanti kita periksa dulu. Nanti, kita konfirmasi lagi,” terang Victor, usai melakukan penggeledahan di Wisma Mulia, Jakarta, Rabu (6/5) dini hari.
Yang pasti, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung dalam penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. SKK Migas diduga tidak menjalankan proses sesuai ketentuan sehingga menyalahi aturan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Kondensat bagian negara. Serta, Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat bagian negara.
Bareskrim telah menggeledah kantor SKK Migas di Gedung Wisma Mulia, Jakarta Selatan dan kantor PT TPPI di Mid Plaza II, Jakarta Pusat, Selasa sore (5/5).
Polisi mengendus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut dalam kurun waktu 2009-2010. Kerugian negara yang ditaksir sekitar USD 156 juta atau setara dengan Rp 2 triliun.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Fadhil A/dio)