Usut Kasus Korupsi Antam, KPK Cegah Pengusaha Tambang Kalimantan, Siapa?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar.
"KPK telah mengajukan permintaan kepada Ditjen Imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengolahan anode logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado pada 2017," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/6).
Jangka waktu pencegahan terhadap pengusaha tambang asal Kalimantan Barat itu berlaku selama enam bulan sejak 23 Mei 2023 dan dapat kembali diperpanjang selama enam bulan berikutnya.
"Langkah tersebut dilakukan KPK agar ketika keterangannya dibutuhkan, yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri sehingga dapat kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik KPK," jelas dia.
Seperti diketahui, General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar bersama Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar.
Dodi dianggap telah menguntungkan diri sendiri atau Siman Bahar atas kewenangannya dalam mengelola PT Antam.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani cs saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (31/5). (Tan/JPNN)