Usut Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil Kuncoro Wibowo dan Budi Susanto
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR), yaitu periode September 2018- Desember 2021 Muhammad Kuncoro Wibowo dan Dirut Budi Susanto, Kamis (7/9).
Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/9).
Tak hanya itu, KPK juga memanggil tersangka Direktur Mega Jawa Transportindo April Churniawan sekaligus VP Operation & Support PT Bhanda Ghara Reksa periode Agustus 2020-Maret 2021.
Belum dikryabii materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para tersangka itu.
Ali juga merahasiakan apakah KPK akan menahan para tersangka itu setelah diperiksa.
Dari informasi yang dihimpun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap enam orang terkait kasus dugaan rasuah bansos untuk Keluarga Perima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.
Para tersangka ialah Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT BGR 2018-2021 Budi Susanto, dan Vice President Operasional PT BGR 2018-2021 April Churniawan.